“Jadi kami buat target perencanaan secara makro untuk dua tahun ke depan, karena tidak boleh ada kekosongan perencanaan di masa transisi ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan, di dalam RPD tidak dicantumkan visi misi karena visi misi secara politis dilahirkan dari kepala daerah terpilih. Pada penyusunan RPD ini pihaknya hanya menentukan target kinerja. Misalnya pada indikator penurunan kemiskinan, indikator laju pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
“RPD akan ditetapkan di Januari 2024 dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan menjadi pedoman untuk OPD membuat Renstra dan RAPBD,” jelasnya.








