“Operasional Museum Pajajaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum,” katanya.
Ke depan Museum Pajajaran ini akan dilengkapi sesuai dengan syarat-syarat pembangunan museum. Mulai dari visi misi, nama museum, lokasi bangunan, anggaran, koleksi, pengelolaan SDM dan pendanaan yang tetap.
“Tujuan dari pembangunan Museum Pajajaran ini sebagai sarana pelestarian budaya, edukasi serta menjadi destinasi wisata budaya dan sejarah. Semoga pembangunan museum ini dapat bermanfaat bagi semua dan dapat menjadi ikon baru bagi Kota Bogor,” katanya. (*)








