Pemkot Bogor dan Kemenag Siap Gencarkan Program Sehati

Kemenag

Untuk itu, pihaknya ingin pelaku usaha di Kota Bogor bisa memanfaatkan sisa waktu program Sehati ini sampai Oktober 2024 mendatang. Karena, akan ada penegakan aturan bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal di 2024.

“Kami Pemkot akan membantu UMKM untuk naik kapasitasnya. Jangan sampai saat UU ini berlaku, pelaku UMKM jadi tidak bisa berjualan karena belum ada sertifikat halal,” jelasnya.

Ia menambahkan, program Sehati ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM sederhana. Ada beberapa persyaratan yang harus ada untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, diantaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Baca Juga  Hardiknas 2025, Pemkot Bogor Mantapkan Komitmen Pendidikan Berkeadilan

Pos terkait