Di tempat yang sama, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kota Bogor, Irma Arlini mengatakan, IKK ini merupakan suatu instrumen yang dikeluarkan LAN untuk mengukur kualitas suatu kebijakan yang dibuat pemerintah daerah. Pada IKK ini terdapat dua dimensi yang dinilai, yakni Dimensi Perencanaan Kebijakan dan Dimensi Evaluasi Kebijakan.
“Dari dua dimensi ini masing-masing ada turunan dimensinya atau sub dimensi sebanyak empat dimensi. Dari sub dimensi ini kemudian diturunkan lagi menjadi 13 indikator yang mana setiap indikatornya ada 39 pertanyaan yang harus dijawab,” kata Irma.
Irma menerangkan, IKK diluncurkan pertama kali pada 2021 lalu, namun baru di 2023 Pemkot Bogor mengikuti IKK. Pada proses penilaian IKK 2023, Kota Bogor menginventaris 58 kebijakan eksternal (kebijakan yang mengatur masyarakat) dari 2020 sampai 2023 yang kemudian jadi populasi. 58 kebijakan ini diinput ke aplikasi LAN. Aplikasi atau sistem LAN ini mengacak 58 kebijakan dan terpilihlah delapan kebijakan yang terdiri dari empat Perda dan empat Perwali.








