Bahas Raperda Pemakaman, Pansus Fokus Pembahasan 3 Persoalan

Pansus

SANGA.ID. Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Pemakaman, melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Senin (26/2). Rapat kerja yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Tim Pansus, Endah Purwanti, memiliki agenda pembahasan terhadap pasal per pasal.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Endah, mengungkapkan terdapat tiga persoalan yang menjadi fokus utama pembahasan. Pertama adalah penghapusan retribusi pemakaman, sehingga saat Raperda ini nanti disahkan, pemakaman di Kota Bogor tidak akan dikenakan biaya lagi.

“Berdasarkan harmonisasi yang sudah dilakukan dengan Kanwil Jabar, retribusi pemakaman juga sudah tidak ada lagi, ini menjadi kewajiban perumkin untuk memberikan pelayanan,” jelas Endah.

Baca Juga  Sosialisai Desa Wisata di Desa Tugu Selatan Menparekraf Sandiaga Uno : Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi Nasional

Kedua, didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Endah mengatakan DPRD Kota Bogor ingin memastikan pasal yang ada memuat terkait kepastian kerja dan kelayakan pendapatan bagi petugas pemakaman. Selama ini, Tim Pansus menilai honor yang diberikan kepada petugas pemakaman masih terlalu rendah, sehingga perlu ditingkatkan lagi guna memberikan kelayakan pendapatan.

Pos terkait