Terapkan Sistem Merit, Kota Bogor Raih Penghargaan Sangat Baik Pengisian JPT

Kota

Sehingga lanjut Sekda, pengisian JPT tidak dilakukan berdasarkan kedekatan, golongan seperti yang disampaikan oleh KASN.

“Semua berbasis variabel yang ada pada sistem merit, jadi fokus melihat pada setiap individu-individu,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Agustinus Fatem menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan daerah di bawah Jawa Barat, termasuk Kota Bogor yang menerapkan merit sistem secara menyeluruh.

“Kami harap apa yang sudah dilakukan bisa dikembangkan terus,” katanya.

Agustinus menambahkan, bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya juga mencakup hal yang berkaitan dengan merit sistem dan fungsi KASN.

Baca Juga  Wali Kota Bogor Hadiri Perayaan Natal 2025 GBKP Bogor Barat

“Nah, memang ke depan terkait penerapan Undang-Undang 20 tahun 2023 itu sudah tidak disebutkan pengisian jabatan melalui seleksi terbuka, tapi di sana disebutkan melalui manajemen talenta itu saja,” katanya.

Pos terkait