“Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021. Bahkan didalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau, tahan dulu selama Ramadhan agar suasana Ramadhan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif,” terangnya.
Atang juga meminta kepada aparatur wilayah terurama Lurah dan Camat untuk bersiap siaga selama Ramadhan 1445 Hijriah. Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk standby. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian dan lain-lain sering kali terjadi selama Ramadhan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah,” tegas Atang.
Untuk diketahui, didalam Surat Edaran Wali Kota Bogor terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat.








