BNN RI Lakukan Pendekatan Kolaboratif Dengan BSI, Perkuat Kerjasama Dalam P4GN

RI

SANGA.ID. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu dari lima tindak pidana asal (TPA) yang memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab itu, dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) juga menjerat pelaku kejahatan narkotika dengan Undang-Undang TPPU.

Sebagai upaya menghentikan kejahatan narkotika melalui pengungkapan TPPU, BNN RI melakukan pendekatan kolaboratif, baik dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keungan (OJK), serta lembaga perbankan.

Setelah sebelumnya menyambangi Bank Mandiri, kini kolaborasi dilakukan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai lembaga keuangan syariah terbesar di Indonesia, hasil penggabungan tiga bank syariah dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu PT Bank BRI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Baca Juga  BNN RI Siapkan Juknis Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pada Kawasan Rawan Narkoba

Pos terkait