Kemudian, memastikan dan menjaga ketersedian pangan dengan melibatkan BUMD dan BUMDES serta distribusi pangan pokok masyarakat, mengoptimalkan penyaluran dan distribusi beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pemprov dan pemkot/pemkab menyiapkan bantuan sosial pangan/sembako yang bersumber dari APBD Provinsi dan kota/kabupaten. Pemkot/pemkab diminta memenuhi standar Cadangan Pangan pemerintah Daerah (CPPD) sesuai Peraturan Badan pangan Nasional No.15/2023 dimana total CPPD yang harus dipenuhi sebanyak 7.290,72 ton untuk kabupaten/kota dan 1.934,54 ton untuk provinsi.
Pemanfaatan dana BTT secara selektif dan efektif. Kota/kabupaten secara konsisten melaporkan data hasil pemantauan hara data untuk komoditas pangan pada aplikasi SILINDA JABAR dan mengintensifkan koordinasi antar stakeholder.
Sementara untuk langkah strategis perluasan digitalisasi, pemkot/pemkab diminta untuk mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dalam transaksi belanja pemda dan meningkatkan literasi kepada masyarakat dalam transaksi pembayaran pajak dan retribusi.








