Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara Drs. Voucke Lontaan Mendorong Polres Tomohon untuk menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut.
Dijelaskan Lontaan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Pada Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ini untuk menjamin kemerdekaan pers nasional yg mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
“Sedangkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” urai Voucke Lontaan. (*)








