Laporan IPCC dan WHO mengungkapkan dampak serius dari krisis ini, seperti paparan dampak negatif perubahan iklim terhadap 50-75% populasi global pada 2100 dan 4,2 juta kematian setiap tahun akibat polusi udara.
Program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan yang diterapkan melalui insentif kinerja berbasis ekologis telah sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi RPJPN. “Skema EFT ini memberikan insentif untuk upaya konservasi ekologis yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Restuardy.
Hingga saat ini, terdapat 40 pemerintah daerah yang telah mengadopsi konsep EFT ke dalam kebijakan daerah. “Inisiatif implementasi model EFT oleh 40 Pemda ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” imbuh Restuardy.
Restuardy juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah tersebut dan berharap inovasi positif ini dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lainnya. Kebijakan EFT juga telah memberikan dampak positif di daerah, terutama dalam capaian Indikator Kinerja Utama, seperti pengelolaan sampah, sungai, dan lingkungan, serta peningkatan kebijakan dan anggaran lingkungan di desa.








