Kemudian untuk pemenuhan target indikator sasaran dan output dalam Lampiran Pepres 72/2021, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Berdasarkan Indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berisi penyesuaian terhadap pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang menjadi acuan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam proses prencanaan dan penganggaran.
Adapun tujuan pemetaan program, kegiatan dan sumber pembiayaan yaitu, mendorong konvergensi program dan kegiatan intervensi spesifik dan sensitif yang mendukung penurunan stunting di provinsi dan kabupaten/kota hingga desa/kelurahan; memastikan program dan kegiatan tertuang dalam perencanaan dan penganggaran; mengidentifikasi sumber pembiayaan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan; serta membantu pemerintah daerah melakukan evaluasi dalam menyusun kebijakan perencanaan dan penganggaran tahun rencana.








