Ketiga, proses pergeseran anggaran sebelum perubahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor agar dilakukan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Keempat untuk tercapainya proyeksi pendapatan agar dilakukan upaya-upaya masif sehingga target dapat terlampaui,” ujarnya.
Terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada 1000 usulan penebusan ijazah yang belum terealisasikan oleh Pemkot Bogor.
Hal ini dikarenakan Pemkot Bogor terlambat dan lalai dalam melakukan penginputan data ke aplikasi Sahabat dan tidak menganggarkan program tebus ijazah.
“Dengan adanya kejadian ini maka penebusan ijazah akan terundur lagi sampai 2025. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap Pemkot Bogor bisa lebih serius dalam menyiapkan rancangan APBD kedepannya,” ujar Mohan.
Berdasarkan Raperda APBD-P 2024 yang disetujui memuat Pendapatan Daerah yang semula Rp 3 Triliun menjadi Rp 3,1 Triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar.








