Karena setelah ditetapkan daerah anti korupsi, maka kabupaten/kota tersebut akan menjadi percontohan dan tempat tujuan belajar dari daerah lain untuk menerapkan sistem anti korupsi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selalu komitmen dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, melalui pencegahan korupsi, agar terbangun dan tercipta pemerintah yang bersih, akuntabel, adil, dan bebas dari korupsi.
“Kota Bogor selalu berkomitmen beserta seluruh stakeholdernya untuk pemberantasan korupsi dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih. Oleh karenanya hari ini kami dengan siap menjalani observasi yang dilakukan KPK,” kata Hery.
“Komitmen Kota Bogor dalam mencegah perilaku korupsi diwujudkan dalam muatan tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan kualitas pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan budaya kerja antikorupsi dan peningkatan peran serta masyarakat,” sambungnya.
Perlu diketahui, ada dua metode observasi yang dilakukan oleh KPK, yakni dengan menggunakan metode wawancara. Metode ini berkaitan dengan 6 komponen dan 19 indikator, yang secara acak dipertanyakan ke perangkat daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah, Plt Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Akhmad Mukhlis, unsur masyarakat, serta akademisi.
Metode observasi kedua, dengan melakukan kunjungan lapangan ke kantor perangkat daerah yang dipilih secara langsung tanpa direncanakan dan diberitahu sebelumnya.








