Sebelumnya DPRD Kota Bogor melalui pimpinan bersama-sama dengan ketua dan perwakilan fraksi-fraksi serta Pemkot Bogor telah melaksanakan pembahasan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur serta telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor tentang Persetujuan dan Penyempurnaan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Kemudian disampaikan juga Perwali tentang Penjabaran Perubahan Anggaran APBD tahun anggaran 2024.
“Evaluasi perubahan ini sudah dibahas banyak hal, antara lain soal gaji, tunjangan, BPJS, bantuan tebus ijazah, anggaran BTT kebencanaan,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna.
Dari sisi pendapatan, pada APBD Perubahan ini juga mengalami peningkatan pendapatan antara lain melalui PBG, denda-denda, serta dilakukan juga rasionalisasi dan efisiensi beberapa kegiatan.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan dengan telah ditetapkannya komposisi AKD DPRD Kota Bogor ini, DPRD bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya khususnya dalam melaksanakan tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda penganggaran dan pengawasan.








