“Dari data UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) per Agustus 2024, hanya terdapat 3,64% atau 494.226 data UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Chaerul.
Chaerul menilai kehadiran basis data untuk UMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM merupakan bagian penting proses pemberdayaan UMKM untuk mengetahui lebih mendalam profil para pelaku UMKM, yang setidaknya mencakup informasi mengenai karakteristik usaha yang dijalankan.
“Keberadaan SIDT UMKM berguna dalam merencanakan intervensi dan pemberdayaan UMKM, terutama dengan tersebarnya berbagai program yang ditujukan bagi UMKM,” ” jelas Chaerul.
Lebih lanjut, Chaerul menambahkan SIDT UMKM akan membantu usaha pengembangan UMKM lebih bersinergi dan berkesinambungan serta menghindari tumpang-tindih antara satu program dan program lainnya.
Basis data tunggal UMKM dapat dimanfaatkan oleh Pemda untuk berbagai keperluan, di antaranya: perencanaan pembangunan, penetapan sasaran, pemantauan dan evaluasi program UMKM, pengukuran kinerja UMKM, serta memberdayakan UMKM.








