Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Pasal 8 bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas), dan diikuti dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Berdasarkan telaahan atas dokumen Ripparda Provinsi, ditemukenali adanya variasi, baik dari sisi kerangka/struktur penyusunan maupun substansinya sehingga belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Beragamnya Ripparda yang dimiliki oleh daerah, menyebabkan pemerintah pusat kesulitan untuk melakukan evaluasi dan melakukan perbandingan antara dokumen perencanaan dengan implementasinya dan perkembangan sektor pariwisata antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ungkap Chaerul.
Melalui Rakor ini, Chaerul berharap dapat menyamakan persepsi dalam rangka penerapan rencana aksi pengembangan destinasi pariwisata daerah.
Penyamaan persepsi ini penting dilakukan dengan adanya proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.








