Sesuai amanat Pasal 20 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, RPKD menjadi bagian dari dokumen RPJMD sehingga pemerintah daerah diminta untuk mulai menyusun RPKD periode 2025-2029.
RPKD memuat profil kemiskinan di daerah, permasalahan, serta analisis yang kemudian menghasilkan program dan lokasi prioritas dalam penanggulangan kemiskinan. Sedangkan RAT memuat hasil evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun sebelumnya sehingga upaya penanggulangan kemiskinan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara optimal.
Restuardy menegaskan bahwa Kemendagri akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan RPKD dan RAT sebagaimana fasilitasi yang dilakukan dalam RPJMD. (*)








