Miskinkan Bandar Narkotika, BNN Sita Aset Senilai Rp 64 Milyar

BNN

Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD
* Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000,00
* 19 perhiasan senilai Rp. 329.292.000,00
* 9 telepon genggam senilai Rp. 52.500.000,00
* Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp. 20.000.000.000,00
* Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp. 1.795.000.000,00

Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.

Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  6.717 ASN dan BUMD di Kota Bogor Jadi Bunda dan Bapak Asuh Stunting

Putus Mata Rantai Peredaran Gelap Narkotika
BNN menyadari bahwa uang adalah kekuatan utama dari tindak pidana narkotika yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penulusuran terhadap aliran uang maupun berbagai manifestasi dalam bentuk aset lainnya pada peredaran gelap narkotika, terus dilakukan BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada hari ini.

Penyitaan berbagai aset dari pencucian uang tindak pidana narkotika ini merupakan wujud tekad BNN dalam memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. Strategi memiskinkan para bandar narkotika yang dilakukan BNN, diharapkan dapat melemahkan jaringan yang berakhir pada putusnya rantai bisnis narkotika tersebut.

Pengungkapan TPPU ini juga merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat, bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa dari ancaman kejahatan narkotika. BNN berharap masyarakat juga dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam menjaga diri dan lingkungannya untuk menciptakan lndonesia Bersinar, Indonesia yang Bersih dari Narkoba. (*)

Pos terkait