“Pemerintah Kota Bogor terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan. Berkat upaya tersebut, Kota Bogor berhasil meraih prestasi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022 dan Peringkat Pertama dalam Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Jawa-Bali 2023,” ucap Hery.
Ia menerangkan, prestasi ini adalah bentuk komitmen pelayanan pajak di Kota Bogor yang semakin modern dan mendukung wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara efisien. Saat ini Pemerintah Kota Bogor mengelola sembilan jenis pajak daerah baik dengan sistem Self-Assessment maupun Official Assessment.
Pada sistem Self-Assessment, lanjut Hery, pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Sistem ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama, di mana pajak yang dibayarkan sesungguhnya merupakan titipan dari konsumen kepada restoran, hotel, dan jasa lainnya, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Kami menyadari masih ada tantangan yang perlu kami hadapi dalam pengelolaan pajak, termasuk piutang pajak yang perlu diselesaikan. Tercatat, hingga 13 Desember 2024, data utang pajak senilai Rp 22 miliar. Jumlah ini berasal dari 931 wajib pajak, mulai dari hotel, restoran makanan/minuman, reklame, kesenian dan hiburan, air tanah, serta parkir,” jelasnya.








