Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Apresiasi Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Pertamina

Oleh karenanya, Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi Erlangga Prabhasasri bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi beserta jajaran dalam konferensi pers yang diadakan Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/12) yang telah berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG di wilayah Sukabumi.

Melalui konferensi pers ini, dijelaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG berhasil diungkap pasca penggrebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu. Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg. Adapun barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian resor Sukabumi Kota berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg. Serta ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka. Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum.

Baca Juga  Yane Ardian Apresiasi Peluncuran Buku Dandang Betawi

Eko menambahkan bahwa penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG. Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

Pos terkait