“Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 yang secara umum berlangsung lancar. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik, pemerintah daerah mulai menyusun RPJMD, ini merupakan penyempurnaan dari Rancangan Teknokratik RPJMD, dengan berpedoman pada visi, misi, dan program dari kepala daerah terpilih,” imbuh Bob.
Penyusunan RPJMD merupakan landasan dalam dokumen perencanaan lima tahunan dan harus diselaraskan dengan RPJMN Tahun 2025-2029 serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan fisik setiap daerah.
Menurut Bob, sinkronisasi ini bertujuan agar kebijakan jangka menengah yang dirumuskan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah sekaligus menjaga kesinambungan antara kebijakan nasional dan daerah.
Melalui Rakornas Pembangunan Daerah Tahun 2024, diharapkan para pemangku kepentingan dari berbagai level pemerintahan untuk saling berbagi informasi, menyelaraskan kebijakan, serta mendiskusikan strategi pelaksanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.








