“Pemberhentian sementara terhitung mulai 1 Januari 2025 sampai dengan maksimal 30 hari kerja,” ujarnya pada Selasa (31/12/2024).
Hal ini, ungkap Marse, merupakan bagian dari evaluasi terhadap layanan Biskita Trans Pakuan di seluruh koridor.
“Pemberhentian sementara terhitung mulai 1 Januari 2025 sampai dengan maksimal 30 hari kerja,” ujarnya pada Selasa (31/12/2024).
Hal ini, ungkap Marse, merupakan bagian dari evaluasi terhadap layanan Biskita Trans Pakuan di seluruh koridor.