Pelaksanaan Study Tour di Kota Bogor, Dedie Rachim Ikuti SE Gubernur Jabar

Study

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2024 ini secara umum mencantumkan tiga poin utama, di antaranya:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Baca Juga  Dugaan Keracunan Siswa di Bogor Selatan, Dedie Rachim: Jangan Abaikan Kesehatan dan Keselamatan anak-anak

Pos terkait