Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mensukseskan kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri mendorong gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mendukung penyerapan dan distribusi beras di daerah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pengadaan dan distribusi beras.
“Kemendagri akan mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya,” ucap Dyah pada rapat tersebut.
Ditjen Bina Bangda menilai pengelolaan dan penyaluran perlu kajian lebih lanjut, terutama terkait kemampuan fiskal daerah, mengingat banyak gudang penyimpanan di daerah dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).








