SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretariat Daerah (Setda) kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Asih terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bogor.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, menyampaikan apresiasinya kepada LBH Sinar Asih yang telah berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Bogor.
Perjanjian ini menandai tujuh tahun kerja sama yang telah terjalin antara Pemkot Bogor dengan LBH Sinar Asih.








