“Yang paling penting adalah bagaimana menetapkan lahan-lahan catchment area agar serapan air tetap terjaga,” ujarnya.
Dari sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemda juga harus bisa memenuhi kriteria dan persyaratan pembangunan melalui keselarasan RTRW secara berjenjang, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. (*)








