Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Penertiban Ramadan

Bogor

Dirinya menilai hal ini sebagai bentuk konsistensi Pemkot Bogor dalam rangka penegakan aturan, khususnya terhadap beberapa THM yang masih beroperasi tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota untuk penutupan selama bulan suci Ramadan, termasuk kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan pemusnahan tersebut, Dedie Rachim menegaskan bahwa ini menjadi sinyal kuat dari Pemkot Bogor, yang didukung oleh Forkopimda, untuk terus konsisten dalam menegakkan aturan.

Melalui penertiban, penyegelan, maupun penyitaan beberapa barang bukti, khususnya miras yang menjadi sumber penyakit masyarakat, sebagai bagian dari implementasi penegakan aturan, Dedie Rachim berharap ada dampak positif bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga  Pemkot Bogor Siap Dukung Operasi Kemanusiaan Nataru 2025

Pos terkait