Tugu Kujang Akan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Tugu

Ia juga menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi diperbolehkan dalam undang-undang, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan tidak merusak fasilitas publik.

Dedie Rachim berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak untuk lebih peduli dalam menjaga ikon Kota Bogor tersebut.

“Pemkot Bogor bertanggung jawab atas perbaikan, dan itu menggunakan uang rakyat. Sayang sekali jika harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ucap Dedie Rachim.

Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi dan beberapa kepala OPD terkait. (*)

Baca Juga  BPBD Kota Sukabumi Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana

Pos terkait