“Penganggaran itu dibagi 50:50. Kalau dari Rp 45 miliar, berarti sekitar Rp 22,5 miliar ya. Di Kota Bogor hari ini prosesnya simultan. Pertama, sudah ada tim pembentukan pembebasan pengadaan lahan dan tanah,” jelas Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin mengaku, pemerintah sangat berhati-hati dalam pembebasan lahan, meskipun dalam hal ini masuk kategori pembebasan lahan khusus karena adanya bencana.
“Tapi kita harus tetap sesuai dengan prosedur. Perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan harus sesuai dengan dokumen dan regulasi yang ada,” tuturnya.








