Ia juga menyebutkan bahwa dukungan dan komitmen kuat yang diberikan kepala daerah dan wakilnya menjadi dorongan serta penyemangat bagi DPRD Kota Bogor, yang memiliki fungsi budgeting, untuk berkolaborasi mewujudkan program tersebut.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang diinisiasi oleh Jenal Mutaqin saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bogor, menurut Said merupakan hal penting dalam mengakomodasi para penyandang disabilitas di Kota Bogor untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja.
Kesinambungan program tersebut ditekankan oleh Said agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Kota Bogor. (*)








