Didalam Perda tersebut, disebutkan oleh Zenal sudah tertuang semua langkah yang harus dilakukan oleh Pemkit Bogor mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Kita sudah memiliki Perda yang lengkap. Tinggal bagaimana pemkot menjalankan setiap pasalnya,” kata Zenal.








