Abdi Nagri Nganjang ka Warga Kini Sediakan Layanan KB Pria

Abdi

“Kami menjalankan arahan Pak Gubernur yang kemudian diperkuat melalui surat Pak Sekda yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat pada 30 April 2025. Salah satunya terkait optimalisasi kepesertaan program Keluarga KB melalui integrasi program bantuan sosial dan program KB dengan penekanan program KB pada laki-laki,” ungkap Siska.

Siska juga mengaku sudah melaksanakan diskusi terpumpun atau focus group discussion (FGD) yang secara khusus membahas vasektomi. Diskusi tersebut menghadirkan pemangku kepentingan utama yang terkait dengan integrasi bantuan sosial dan layanan KB, khususnya KB pria. Sebut saja misalnya Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Majelis Utama Indonesia (MUI) Jawa Barat, hingga Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat.

Baca Juga  "Trendy Topik Rena-Tedy" Episode 1: Rena Da Frina Paparkan Program Unggulan untuk Kota Bogor

Pada pertemuan tersebut, Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait adanya polemik mengenai KB pria vasektomi. Rahmat menjelaskan, keputusan ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Cipasung pada 2012 menatapkan bahwa hukum vasektomi alias MOP adalah haram. Namun demikian, ada pengecualian pada lima situasi: (1) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at, (2) tidak menimbulkan kemandulan permanen, (3) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula, (4) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan (5) tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap atau permanen.

“MUI berharap jangan sampai keluarga miskin yang berhak menerima bantuan tidak jadi diberi bantuan akibat tidak vasektomi. Pada prinsipnya MUI mendukung program-program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat selama sesuai dengan ketentuan syari’at,” ujar Siska menirukan Rahmat Syafei.

Baca Juga  Yantie Rachim Membuka Rakor Posyandu se-Kota Bogor

Meski begitu, Siska enggan menanggapi polemik hukum KB pria vasektomi. Dokter spesialis layanan primer dan magister hukum kesehatan ini mengaku menghormati fatwa MUI sebagaimana menjadi otoritasnya. Prinsip dasarnya dalam layanan KB, sambung Siska, adalah menyediakan pilihan kontrasepsi. Dalam hal ini, pasangan usia subur (PUS) yang menentukan akan memilih alat dan/atau obat kontrasepsi yang akan digunakan. Termasuk apakah yang menjadi akseptor dari pihak istri atau suami.

Pos terkait