“Kami dari DP3AKB dan UPTD PPA dapat menyediakan Rumah Perlindungan Sementara. Dan apabila terdapat ancaman yang lebih serius terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Lembaga Negara yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban kekerasan,” terangnya.
Guna memudahkan masyarakat maupun korban tindak kekerasan Pemprov Jabar telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten yang akan melayani Pengaduan, Penjangkauan, Layanan Pengaduan Kasus, Layanan Penyediaan Rumah Perlindungan Sementara (Layanan Pendampingan Kesehatan, Psikologi, Pendampingan Hukum, Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial) dan Layanan Mediasi.
“Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor UPTD terdekat maupun melalui Hotline/WhatsApp melalui hotline Pengaduan UPTD PPA Jabar di nomor 085222206777 (WA) atau melalui SAPA 129. Atau melalui akun medsus Instagram DP3AKB,” jelas Siska.
Sedangkan terkait kasus pelecehan terhadap pasien oleh salah seorang Dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Garut yang belakangan viral di Media Sosial (Medsos), Siska meminta dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada pelaku.
Untuk memberikan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar baik verbal maupun non verbal DP3AKB, telah menggulirkan Program Jabar CEKAS (Jawa Barat Berani Berani Cegah Tindakan Kekerasan) sebagai upaya Kolaboratif yang melibatkan akademisi, badan usaha juga pembentukan Satgas PAAREDFI CEKAS di setiap desa dan kelurahan dengan melibatkan kader PKK.








