Saat diperiksa petugas, ditemukan tiga orang membawa serbuk kratom dan mengaku telah mengonsumsinya.
Sebagai informasi, penggunaan kratom yang berlebihan menyebabkan dampak negatif pada saraf, halusinasi, sakit kepala, nyeri akibat energi berlebih yang diterima, insomnia, bahkan bisa membahayakan nyawa pemakainya.
Agustian Syah menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tegas melarang aktivitas mengamen di angkutan kota.
“Tidak boleh ada aktivitas mengamen di kendaraan umum, lampu merah. Jangan terus memaksakan turun ke jalan. Karena kami akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Dari Balai Kota Bogor, para pengamen yang terjaring kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan pendataan melalui perekaman.








