“Kita para pengurus harus memahami bahwa untuk melaksanakan Gerakan PKK, TP PKK memiliki tugas pendataan potensi keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat, dan pengendalian terhadap 10 program pokok PKK,” jelas Lisa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Lisa merinci lima fungsi TP PKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Pertama, menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 program pokok PKK. Kedua, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.
Ketiga, memberikan pembinaan yang meliputi peryuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma. Keempat, melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK. Kelima, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Reynaldy mengaku terus bergerak untuk memberikan penguatan terhadap program pemerintah. Bahkan, pihaknya mulai menjajaki kolaborasi dengan dunia usaha untuk memperkuat 10 program PKK. Yang terbaru, TP PKK Kabupaten Subang menggandeng salah satu brand produk makanan untuk menyelenggarakan kontes dan lomba kreasi makanan.








