Pertahankan Adipura, Dedie Rachim Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Maksimal

Adipura

Salah satu poin krusial dalam kriteria baru adalah kewajiban daerah untuk menghapus keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan mengalihkan sistem landfill konvensional menjadi sanitary landfill.

“Kita tidak boleh lagi memiliki TPS liar, termasuk juga harus meningkatkan control landfill menjadi sanitary landfill. Itu menjadi kriteria utama agar kita bisa meraih dan mempertahankan Adipura,” ujar Dedie Rachim saat menghadiri Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, bahwa sambil menunggu progres Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemkot Bogor akan terus mendorong berbagai program pengelolaan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga  25 Puskesmas dan 68 Kelurahan di Kota Bogor Jadi Lokasi Vaksin Booster

Pos terkait