Sanksinya lanjut Taufik bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp.5miliar.
“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi cagar budaya terlepas dari isu apapun itu ya yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa Balaikota itu tidak hanya bangunan Cagar Buday namun memiliki nilai penting terhadap Kota Bogor.








