SANGA.ID. Polresta Bogor Kota mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang diduga dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cimanggu Brata, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (13/9/2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan, aparat gabungan dari piket pawas, reskrim, dan QR unit langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 15.48 WIB. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua orang pria berinisial D dan FKA tengah melakukan praktik penyuntikan ulang gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi.
“Petugas mendapati dua orang sedang melakukan penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung ukuran berbeda. Keduanya berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanah Sareal untuk pemeriksaan awal, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota,” ujar Eko, Ahad (14/9/2025).
Beberapa barang Bukti diamankan Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut. Di antaranya:
45 tabung gas 3 Kg
10 tabung gas 12 Kg
4 tabung gas 5,4 Kg








