Rosan mengatakan, tarif listrik yang akan diserap PLN dari PSEL sebesar 20 sen per kWh. Harga tersebut naik dari tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2018 sebesar 13,5 sen per kWh.
Kenaikan tarif tersebut lantaran sudah tidak ada lagi tipping fee atau biaya pengolahan limbah yang awalnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Namun ke depannya, PLN akan diberikan subsidi oleh pemerintah untuk menyerap listrik dari PSEL.
“Dengan struktur yang baru itu tidak ada lagi beban tipping fee kepada pemerintah daerah. Tetapi itu semua akan di-absorb langsung oleh PLN dan kemudian PLN akan menerapkan subsidi dari pemerintah pusat,” jelas Rosan.








