Terkait lingkungan dan penilaian Adipura, aparatur wilayah kembali diminta aktif menyosialisasikan dan mengoordinasikan masyarakat bagaiman cara pengelolaan dan pemilahan sampah, serta memetakan agar tidak ada lagi tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di jalan protokol. Menurutnya, jika masih terdapat TPS di jalan protokol, Kota Bogor akan dikategorikan sebagai kota kotor.
Aparatur juga diminta aktif mengenal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya agar siklus ekonomi kerakyatan dapat berjalan.








