SANGA.ID. Komisi II DPRD Kota Bogor bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penyisiran terhadap wajib pajak (WP) yang telah menunggak selama dua tahun.
Dalam penyisiran tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menerangkan setidaknya terdapat 10 WP yang telah menunggak. Sebagai bentuk tindakan kepada WP yang menunggak, Pemkot Bogor memasang plang pemberitahuan serta memberikan kesempatan bagi WP untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya,” ungkap Hasbi, Jumat (14/11/2025).








