Manajemen RRI Bogor Polisikan OTK Masuk Tanpa Izin di Area Pemancar RRI Parung Sarab Depok

RRI

Ditambahkan Olan kelompok orang tak dikenal tersebut sempat melakukan intimidasi untuk memaksa menerima surat tersebut. Namun karena untuk administrasi surat-menyurat harus ke kantor RRI Bogor Jalan Pangrango 34 maka dirinya menolak menerima surat tersebut.

Sementara itu kepala LPP RRI Bogor Nordiana menjelaskan memang saat kejadian Olan sedang bertugas di pemancar RRI Parung serab Kota Depok.

“Kawasan pemancar Depok merupakan daerah yang tertutup dan hanya orang dengan izin tertentu dari kepala RRI yang diperbolehkan untuk memasuki areal tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Susuri Pemukiman Padat Penduduk, Bima Arya dan Yane Ardian Ajak Anak-anak Imunisasi

Pos terkait