Wali Kota Bogor Hadiri Konferensi Studi Lokal GMKI

Bogor

Dedie Rachim mengungkapkan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa berbeda dengan penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Profil penerima bantuan tersebut pun belum tentu termasuk kategori miskin ekstrem.

Sebagai contoh, di Kota Bogor ada 3.000 warga yang secara riil tempat tinggalnya kurang layak. Secara data, mereka bisa masuk ke desil 3 atau 4, namun tidak bisa menerima atau mengakses bantuan, karena mereka dititipkan STNK dan BPKB kendaraan majikannya untuk menghindari pajak progresif atas kendaraan lainnya.

Dampaknya, saat dilakukan kroscek menggunakan aplikasi Solid untuk menentukan penerima bantuan, mereka tidak dapat menerima bantuan karena terdeteksi memiliki kendaraan.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Lepas Kirab Merah Putih

Pos terkait