Dalam rapat tersebut Adityawarman memaparkan rencana kerja terkait 3 fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Khusus terkait fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor berencana membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 ini akan dibahas 3 Raperda”, tutur Adityawarman.








