Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi bersifat ad hoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW PWI.
“Perubahan ini dirancang untuk memperkuat sistem checks and balances serta memastikan kepastian organisasi,” ujar Zugito.
Menutup rangkaian rapat pleno, Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, memastikan bahwa hasil pembahasan PD/PRT akan segera disampaikan secara resmi kepada pengurus PWI di daerah.
“Hasil pleno akan kami kirimkan secara tertulis kepada pengurus PWI provinsi untuk ditelaah dan diberikan masukan sebelum disahkan,” jelasnya.
Melalui proses ini, PWI Pusat berharap partisipasi aktif pengurus daerah dapat memperkaya substansi PD/PRT, sekaligus memperkuat PWI sebagai organisasi pers yang modern, solid, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)








