Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus DPRD Kota Bogor Matangkan Raperda Pasar Rakyat

Pansus

SANGA.ID. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini untuk membenahi semrawut pengelolaan pasar, terutama terkait isu kebersihan dan perparkiran yang selama ini dikeluhkan warga.

​Dalam rapat kerja tersebut, Pansus memanggil sejumlah instansi terkait untuk menyinkronkan regulasi diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas KUKM Dagin, Satpol PP Kota Bogor, Bagian Hukum & HAM, Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

​Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD guna memberikan kepastian hukum dan menghapus ego antar instansi.

​”Kita ingin mengakhiri kondisi di mana DLH dan Perumda Pasar saling lempar tanggung jawab mengenai wilayah kerja mereka, terutama soal tumpukan sampah. Pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan,” ujar Banu usai rapat kerja di Ruang Rapat Komisi l, Gedung DPRD, Jumat 20 Februari 2026.

Baca Juga  Wakil Walikota Bogor Terima Kunjungan Bupati Bintan di Takesi MBR

Pos terkait