Selanjutnya, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan sebagaimana yang telah disarankan oleh Kemenbud RI untuk dievaluasi, dikaji, dan diteliti oleh TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat.
Taufik mengatakan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Disparbud, TACB, bersama warga, juga menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar Cagar Budaya.
Namun, lanjut Taufik, dalam merekomendasikan hal tersebut terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.
“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, dinyatakan bahwa:








