Hal ini sudah sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Adapun ketiga nama tersebut adalah Muzakkir Abdullah sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, Teguh Setiadi sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Dani Rakhmawan sebagai Direktur Operasional.








