Sementara itu, terkait Program Strategis Nasional (ProSN), seluruh pemerintah daerah diminta melaporkan program yang ada di wilayah masing-masing paling lambat akhir Maret 2026. Meski masih terdapat perbedaan pemahaman dengan instrumen pusat, ia meminta jajaran Pemkot Bogor tetap berjalan dan menyesuaikan.
Terkait kebijakan WFH yang direncanakan mulai 1 April, Denny Mulyadi menyampaikan terdapat dua opsi, yakni mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau menetapkan kebijakan tersendiri di tingkat Kota Bogor.
“Nanti tinggal kebijakan dari pimpinan. Saya harap bisa kita laksanakan dengan serius,” pungkasnya. (*)








